Tuesday, August 18, 2009

Mencari Keadilan di Pengadilan

Masih tentang Aisyah Mosmafa,

Sejumlah tahanan di Lapas Fakfak mengungkap upaya pemerasan oleh Jaksa. Aisyah Mosmafa, salah satu tahanan Lapas, menyampaikan dirinya dimintai uang sejumlah Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut kasusnya, sebelum tuntutan dibacakan dalam rencana sidang berikutnya.

Aisyah curiga, sidang pembacaan tuntutan kasusnya tertunda beberapa kali ini karena dirinya belum memenuhi permintaan Jaksa. Rencana sidang tuntutannya hari itu, Rabu (03/06) lalu, tertunda lagi tanpa alasan yang jelas. Hakim Pengadilan Negeri Fakfak menyuruh pulang Aisyah dan terdakwa lainnya, kembali ke Lapas Fakfak.

Selain Aisyah Mosmafa, beberapa tahanan lain juga mengaku diperas Jaksa. Sidang tuntutan mereka juga tertunda lebih dari dua kali.

Nikolaus Kondomo, SH-Kajari FakfakSementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Fakfak menyangkal dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa terhadap tahanan Lapas Fakfak. Di hadapan wartawan yang menemui Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nikolaus Kondomo, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, Muhammad Fatin, menyangkal dugaan kejahatan yang dilakukan stafnya. “Tidak adM. Fatin, Kasi Pidum Kejari Fakfaka sedikitpun biaya sebelum tuntutan, biaya perkara termasuk amar putusan dan biasanya disampaikan pada pembacaan putusan, itupun hanya beberapa ribu rupiah!” demikian Fatin. Menurut Fatin, Jaksa Penuntut tidak dengan sengaja menunda-nunda pembacaan tuntutan, karena kasus Aisyah terkait politik.

Lebih jauh, Jaksa Sugiharto, yang diduga melakukan pemerasan terhadap tahanan Lapas, menuduh wartawan di Fakfak mencemarkan nama baiknya. Menurut Sugiharto, justeru terdakwa Aisyah Mosmafa yang meminta jaksa membantu perlancar persidangan kasusnya. Ditambahkan Sugiharto, sidang tuntutan Aisyah yang ditunda beberapa kali bukan karena belum berhasil mendapat uang dari terdakwa, tapi karena dirinya masih baru dalam tugas sebagai Jaksa, dan masih mempelajari kasus Aisyah secara saksama.

(Alex Tehool,HMS Fakfak)

No comments: