Tuesday, August 18, 2009

Aisyah Mosmafa Tinggalkan Lapas Fakfak

Lapas Fakfak
Melanjutkan tulisan kami sebelumnya tentang seputar pemilu-kasus pemukulan ketua KPUD Kaimana, maka ikami lanjutkan berita mengenai Aisyah Mosmafa (terdakwa kasus pemukulan tersebut).
Aisyah Mosmafa, terpidana kasus pemukulan Ketua KPUD Kaimana, bebas dari tahanan Lapas Fakfak, Sabtu (01/08). Aisyah resmi dijebloskan ke dalam sel pada Juni 2009 lalu, dan menjalani masa tahanan Lapas selama sekitar 2 bulan ini. Sebelumnya Aisyah ditangkap aparat Polisi di Kaimana, setelah memukul jatuh Zakarias Fenetiruma, Ketua KPUD Kaimana, usai Deklarasi Kampanye Damai dan Pembukaan Masa Kampanye Pemilu Legislatif 2009, tanggal 16 Maret, di Lapangan Taman Kota Kaimana.
Saat di halaman Lapas Fakfak, Aisyah Mosmafa, menegaskan akan tetap mempersoalkan masalah yang dialaminya. “Lebih cepat, lebih baik, ataukah mau dilanjutkan,” demikian Aisyah, senada yang disampaikannya kepada Jaksa beberapa hari sebelum bebas.
Selain itu, Aisyah sangat menyesalkan sikap Polisi selama penanganan kasusnya. Padahal, selama ini dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap Polisi. Termasuk pernah melindungi oknum-oknum aparat Polisi Kaimana yang berlaku asusila, selingkuh, bermain judi, sabung ayam dam mabuk. Aisyah juga pernah menolong oknum aparat Polisi yang terluka karena ditusuk pisau istri sendiri karena ketahuan selingkuh dengan pramuria. Juga pernah mengamankan kendaraan roda dua milik Polisi yang parkir di halaman salah satu bar/rumah minum di Kaimana sepanjang malam sementara pemiliknya masih asyik selingkuh. Aisyah masih merahasiakan nama oknum-oknum aparat Polisi ini.
Aisyah saat Bebas
Pada 2003 lalu, Aisyah Mosmafa salah satu peserta Sosialisasi Undang-Undang terpadu Persiapan Kaimana Kabupaten Definitif 2004. Dari 275 peserta, Aisyah mendapat kepercayaan dari Kapolda Papua untuk mendukung kinerja Polisi di Kaimana. Surat Mandat dimaksud diserahkan Sitanggang, Kapolsek Kaimana saat itu, di Kamar No. 11 Hotel Bicari Kaimana.
Aisyah juga merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh Polisi saat penangkapannya tanggal 17 Maret 2009 lalu. “Jangan seret saya, tembak saja saya di sini!” katanya saat digelandang Polisi ke sel. Aisyah dibentak diam oleh aparat Polisi saat memprotes penahanannya hari itu, dengan alasan suaranya akan terdengar warga sekitar. Sebelum 10 (sepuluh) hari penahanannya, jaminan penangguhan penahanan untuk Aisyah dari Ketua Partai PPP Kaimana, tidak digubris Polisi. Disampaikan Aisyah, Polisi beralasan, Kapolda Papua yang tanda tangani penahanannya sehingga dirinya tidak diizinkan keluar sel Polisi. Saat pemberangkatannya dari Kaimana ke Fakfak, Polisi masih melarangnya tampil di muka umum, dengan alasan nanti dilihat Kapolres.
Aisyah juga menyesalkan liputan media massa terhadap kasusnya. Beberapa wartawan hanya sampai di ruang Reskrim Polres Kaimana. Padahal, Aisyah sudah berupaya menghubungi wartawan. Wartawan yang meliput juga tidak menyiarkan beritanya.

(Alex Tethool, HMS-Fakfak)

No comments: