
Ketua I Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Simon Bruno Hindom, menyatakan Polisi melakukan pelecehan terhadap adat tradisi suku Mbaham-matta Fakfak.
“Perbuatan Polisi ini telah menghina harga diri orang asli Papua!” tegasnya di hadapan anggota-anggota DPRD dan puluhan warga yang menghadiri undangan pertemuan dengan DPRD Fakfak.

Fakta dari tempat kejadian kemarin, setelah warga melakukan prosesi adat sasi dan tanda palang di sekitar areal penimbunan jalan sepanjang pantai kota Fakfak, sekitar 30 menit kemudian, seorang perwira dan seorang anggota Polisi membongkar sasi adat itu, dengan alasan atas perintah Kapolres.
Direncanakan, Polisi akan membayar ganti rugi ini besok. Termasuk memasang atau meletakan kembali sasi adat dan tanda palang di tempat semula.
(Alex Tethool)
1 comment:
sangat tepat dan bijak
masyarakat adat fak-fak
mempertahankan nilai budaya dan peraturan adat.
kalau saya melihat,kekeliruaan yang terjadi ada pada pihak kepolisian ,yang tanpa kompromi langsung melakukan tindakan yang kurang bermoral bagi nilai-nilai adat.
karena adat orang fak-fak bisa bernapas
karena adat masalah bisa di selesaikan,
ko tidak di hormati.
wajar dan tepat kalau suatu kesalahan di berikan sangksi.
tapi beta heran,bunyi denda terlalu besar ?....
kalau bisa di turunkan sedikit kah?
kan belum ada yang korban?
trus mungkin dua orang polisi itu orang baru kapa?
yang belum mengenal istilah satu tungku tiga batu...
trims :bang Alex Tethol.
dan semua yang ada RMS
Post a Comment