Tidak ada satu pun pengaduan pelanggaran selama masa kampanye Pemilukada Fakfak. Kampanye Pemilukada Fakfak berakhir pada 19 September lalu.
Hardin La Monca, Ketua Panwaslu Fakfak, menyampaikan hanya temuan Panwaslu yang sementara diproses saat ini.
“Tidak ada sama sekali laporan pelanggaran kampanye dari masyarakat ataupun tim kandidat, kami justru menemukan sendiri pelanggaran-pelangggaran itu, “jelas Hardin, “Banyak kami temukan PNS yang ikut kampanye semua kandidat!”
Karena kesibukan di masa tenang ini, proses lanjutan pengusutan pelanggaran menjadi sulit dilakukan Panwaslu, demikian Hardin.
Saat ini, Panwaslu sedang mengawasi distribusi logistik Pemilukada ke distrik-distrik. Dalam tiga hari masa tenang ini, KPU Kabupaten Fakfak, mengirimkan logistik Pemilukada kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara itu, logistik Kartu Pemilih masih diseleksi KPU Fakfak bersama saksi-saksi tim pemenangan kandidat. Ribuan Kartu Pemilih disesuaikan dengan Data Pemilh Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Fakfak belum lama ini. Pasalnya Kartu Pemilih ini didatangkan bersama dengan ribuan Kartu Suara sebelum pengesahan DPT. Kertas Suara itu kemudian dinyatakan tidak dapat digunakan, sementara Kartu Pemilih dapat dimanfaatkan untuk Pemilukada pada tanggal 23 September .
(Alex Tethool, Fakfak)
2 comments:
Koq gitu tdk ada pelanggaran??? Pdhal waktu kampanye bnyak anak dibawah umur yg dilibatkan ! Dan pelanggaran lain yg nyata blum yg diatur dibawah meja... Melek dong om Panwas ! Jgn abunawas !
Harusnya Panwaslu aktif dan tdk hanya menunggu laporan masyarakat. Masa cuman duduk dibelakang meja saja? Percuma dong digaji mahal2 !!!!
Dasar Panwaslu penjilat !!! kelaut aja lu mancing mangiwang !!!
Post a Comment