DPRD Provinsi Papua Barat saat ini melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015. Darius Hara, anggota DPRD Provinsi Papua Barat, menemui pengurus Dewan Adat Mbaham-Matta Fakfak untuk mengkonsultasikan rancangan Perdasus ini. Menurut Hara, sosialisasi ini bermaksud meminta masukan untuk perbaikan rancangan Perdasus sebelum dibahas DPRP Papua dan DPRD Papua Barat akhir bulan ini. DPRD Papua Barat bertanggung jawa mempersiapkan perangkat hukum dalam pemilihan MRP. “Perdasus yang ada sekarang benar-benar memberikan kewenangan bagi Dewan Adat untuk berperan dalam mempersiapkan, memproses calon sampai dengan musyawarah pemilihan,” jelas Hara, “Ruang untuk pemerintah dipersempit, tapi pemerintah diharapkan berfungsi sebagai fasilitator untuk proses ini.
” Selain itu, Darius Hara berharap adanya pertimbangan Dewan Adat Fakfak untuk rencana pembentukan MRP yang baru di Provinsi Papua Barat, terpisah dari MRP di Provinsi Papua. “Apakah nanti akan menjadi dua MRP atau tetap satu MRP, yang penting representative!” demikian dijelaskan Hara. Sementara itu, dalam diskusi dengan perwakilan anggota DPRD Papua Barat, pengurus Dewan Adat Mbaham-Matta mengusulkan perbaikan tata cara pemilihan dan kinerja anggota-anggota MRP. Simon Bruno Hindom, Ketua I Dewan Adat Mbaham-Matta Fakfak, menyampaikan calon anggota MRP, sebelum pemilihan, harus mengantongi rekomendasi dari Dewan Adat di kabupaten asalnya. Usia calon anggota MRP juga diusukan tidak dibatasi sampai 60 tahun, tapi bisa sampai 70 tahun. Dewan Adat Mbaham-Matta tidak menyetujui pembentukan MRP terpisah di Papua Barat, namun mengusulkan pembentukan Perwakilan MRP di Manokwari, Ibukota Provinsi Papua Barat, dan penunjukan Contak Tetap MRP di Kantor-kantor Dewan Adat di setiap Kabupaten agar dapat membantu kinerja anggota-anggota MRP yang baru nanti. Massa tugas anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sekarang akan berakhir pada Oktober 2010. Pemilihan anggota MRP baru direncanakan segera dilakukan setelah Penetapan Perdasus pada 22 September dalam Sidang Paripurna Luar Biasa oleh DPRP Papua dan DPRD Papua Barat di Jayapura. Sejumlah 40 orang anggota MRP di wilayah Papua dan 33 orang anggota MRP dari wilayah Papua Barat akan dipilih dalam musyawarah di 15 (Lima Belas) Wilayah Pemilihan. (Alex Tethool, Fakfak)
No comments:
Post a Comment