Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fak-Fak Tahun 2010 sudah bisa di download di MKONLINE
Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahu lebih rinci, silahkan download hasil putusannya di siniKeputusan sidang Nomor 187-PHPU.D-VIII-2010
Banyak hal menarik yang bisa kita baca, semoga demokrasi di Kabupaten Fakfak semakin berkembang
Peace
14 comments:
Sepenggal kronologis persidangan di MK terkait perselisihan penetapan jumlah suara oleh KPU Kab Fakfak.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian hukum di atas, dalam
rangkaian satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa pokok
permohonan Pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil
Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2010, karenanya demi hukum, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Penetapan Hasil Perolehan Suara Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2010, bertanggal 2 Oktober 2010,
dinyatakan berlaku sah menurut hukum; dan selain itu Mahkamah tidak
menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
massive;5.
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Pihak Terkait;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap..
Selamat untuk pasangan MODO yg memenangkan perkara di MK sesuai kronologis dan di akhiri dgn amar putusan MK..
BTW, ada indikasi pemalsuan dokumen negara... apakah hal ini bisa menjadi persoalan hukum lagi ???
Apa ini yg bro yosep .WR maksudkan?
3.16.5]Setelah mencermati bukti dokumen yang diajukan para pihak,
Mahkamah menemukan bahwa jumlah perolehan suara yang didalilkan oleh
masing-masing pihak memang sesuai atau didukung dengan alat bukti, baik
berupa dokumen maupun saksi, yang diajukan masing-masing pihak. Namun,
setelah mencermati lebih lanjut, Mahkamah meragukan otentisitas bukti dokumen
yang diajukan Pemohon karena dalam dokumen tersebut ditemukan banyak
koreksi berupa angka/tulisan yang di-tipp ex kemudian ditulisi ulang, dan
selanjutnya difotokopi (vide Bukti P-5.1).
klo ini yang bro maksudkan menurut pendapat pribadi saya gk usahlah diperpanjang lagi.. tokhh permohonan pemohon telah ditolak.. mari kita bangun fakfak dengan kebersaman.. JAYALAH FAKFAK..
Itu sudah.... memalsukan dokument negara setahu saya pelanggaran berat....
Keputusan MK tentang pilkada Kabupaten fakfak telah membawa perubahan yang berarti bagi masyarakat dan saya mengucapkan selamat datang perubahan di Kota Pala Fakfak..
selamat untuk MODO pahlawan Perubahan
selamat untuk dewan adat fakfak pengawal perubahan
selamat untuk masyarakat fakfak penentu semangat perubahan
selamat untuk warga fakfak dimanapun berada yang merindukan perubahan
Together we can change
Setelah mencermati bukti dokumen yang diajukan para pihak, Mahkamah menemukan bahwa jumlah perolehan suara yang didalilkan oleh masing-masing pihak memang sesuai atau didukung dengan alat bukti, baik berupa dokumen maupun saksi, yang diajukan masing-masing pihak. Namun, setelah mencermati lebih lanjut, Mahkamah meragukan otentisitas bukti dokumen yang diajukan Pemohon karena dalam dokumen tersebut ditemukan banyak koreksi berupa angka/tulisan yang di-tipp ex kemudian ditulisi ulang, dan selanjutnya difotokopi (vide Bukti P-5.1).
Selain itu, dalam pembuktian di persidangan, Saksi Yusuf Wanandi Patiran, Jhon F Putnarubun, Alan M Somadayo, dan Achmad Ten menyatakan bahwa tanda tangan atas nama mereka yang tercantum dalam Bukti P-5, Bukti P-5.1, dan Bukti P-5.2 adalah bukan tanda tangan mereka. Hal tersebut diperkuat contoh tanda tangan keempat Saksi dan tanda tangan dalam KTP masing-masing yang menurut Mahkamah memiliki perbedaan signifikan.
Dengan demikian, meskipun dalil dan bukti dokumen Pemohon didukung oleh keterangan Saksi Zainudin R Feteniruma, Paulus Johanes Fabianus Douw, dan HM Tahir Mustafa, Mahkamah menilai pembuktian oleh Pemohon meragukan dan tidak dapat memberikan keyakinan Mahkamah. Sebaliknya, bagi Mahkamah, bukti yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, disertai keterangan saksi Termohon dan Pihak Terkait, lebih memberikan keyakinan akan otentisitas dokumen dimaksud.
trus maksudnya gmna duuuunk..??
kemenangan MODO adalah PROSES RUNTUHNYA DEMOKRASI DI NEGARA INI......
kemenangan MODO adalah PROSES RUNTUHNYA DEMOKRASI DI NEGARA INI....
Maksudnya bagaimana Sdr Rexton. ???
Bukankah ini sudah melalui proses demokrasi ??
Kita sudah saatnya mulai belajar arif, dalam politik terkadang kita tidak perlu orang yang terlalu pintar tapi kita butuhkan orang yang arif...
Arif dalam melihat berbagai hal demi kemaslahatan rakyatnya dan pandai menempatkan diri dalam menjaga ketertiban umum, stabilitas daerah dan berjalannya pemerintahan yang baik.
Berbagai teror yang terjadi diFakfak pasca pilkada mestinya tidak perlu terjadi kalau kita arif dan bijaksana, jangan korbankan masyarakatnya dan masyarakat juga jangan mau menjadi korban, marilah bergandeng tangan kita tatap masa depan gemilang....
Kalau Tuhan telah mengizinkan seseorang untuk memimpin maka tak akan ada sanggup menghalangi, dan ketika Tuhan tidak menghendakinya maka kekalahan seseorang adalah karena tidak dikehendaki oleh Tuhan pula..percayalah Tuhan tidak tidur dari perbuatan kita sebelumnya......
ZAINAL ABIDIN BAY
jalan yang terbaik adalah sebarkan saja hasil keputusan MK dan segala permasalahan hukum yang terjadi biar masyarakat mengetahui Apa yang dimaksud oleh saudaraku NN, seperti :
1. Mahkamah meragukan otentisitas bukti dokumen yang diajukan Pemohon karena dalam dokumen tersebut ditemukan banyak koreksi berupa angka/tulisan yang di-tipp ex kemudian ditulisi ulang, dan selanjutnya difotocopi (vide Bukti P-5.1).
2. Saksi Yusuf Wanandi Patiran, Jhon F Putnarubun, Alan M Somadayo, dan Achmad Ten menyatakan bahwa tanda tangan atas nama mereka yang tercantum dalam Bukti P-5, Bukti P-5.1, dan Bukti P-5.2 adalah bukan tanda tangan mereka. Hal tersebut diperkuat contoh tanda tangan keempat Saksi dan tanda tangan dalam KTP masing-masing yang menurut Mahkamah memiliki perbedaan signifikan.
3. keterangan yang disampaikan oleh Saksi Zainudin R Feteniruma, Paulus Johanes Fabianus Douw, dan HM Tahir Mustafa, dinilai Mahkamah sangat meragukan dan tidak dapat memberikan keyakinan Mahkamah.
ketiga point penting ini disebarkan saja ke masyarakat atau di siarkan oleh HMS radio sebagai bagian dari pencerdasan publik.
Berhentilah Menjadi Gelas
Seorang guru Sufi mendatangi seorang muridnya ketika wajahnya belakangan ini selalu tampakmurung. “Kenapa kau selalu murung nak? Bukankah banyak hal yang indah didunia ini?” sang guru bertanya. “Guru, belakanan ini hidup saya penuh masalah. Sulit bagi sayau untuk tersenyum. Masalah datang seperti tak ada habis-habisnya,” jawab sang murid muda.
Sang guru terkekeh. “Nak, ambil segelas air dan dua genggam garam. Bawalah kemari. Biar kuperbaiki suasana hatimu itu.” Si muridpun beranjak pelan tanpa semangat. Ia laksanakan permintaan gurunya itu, lalu kembali lagi membawa gelas dan garam sebagaimana yang diminta.
“Coba ambil segenggam garam itu dan masukan ke dalam segelas air,”kata sang guru. “Setelah itu coba kamu minim airnya sedikit.” Si muridpun melakukanya. Wajahnya kini meringis karena meminum air asin.”Bagaimana rasanya?’ Tanya sang guru. “Asin dan perutku jadi mual,”jawab si murid dengan wajah masih meringis. Sang Guru tersenyum melihat wajah muridnya yang meringis keasinan.
“Sekarang kamu ikut aku.”Sang guru membawanya ke danau di dekat mereka.”Ambil garam yang tersisa dan tebarkanlah ke danau.”Si murid menebarkan segenggam garam sisa ke danau tanpa bicara apapun. Rasa asin dimulutnya belum hilang. Ia ingin meludahkan rasa asin dimulutnya, tapi tak dilakukanya. Tak sopan rasanya meludah di hadapan mursyid.
“Sekarang coba kamu minum air danau itu,”kata sang guru sambilmencari batu yang cukup datar untuk didudukinya, tepat dipinggir danau. Si murid menangkupkan kedau tanganya , mengambil air danau dan meminumnya. Ketika air dingin segar mengalir di tenggorokanya, sang Guru bertanya,”Bagimana rasanya?”
“Segar, segar sekali,”kata simurid sambil mengelap bibirnya. Tentu saja air danau ini berasal dari sumber mata air diatas sana. Dan airnya mengalir menjadi sungai kecil dibawah. “Terasakah rasa garam yang kau taburkan?” tanya sang Guru. “Tidak sama sekali,”kata si murid sambil mengambil air minumnya lagi. Sang Guru hanya tersenyum dan membiarkan muridnya mengambil minum sampai puas.
“Nak,”kata sang Guru setelah muridnya selesai minum.”Segala masalah dalam hidup ini seperti segenggam garam. Tidak kurang, tidak lebih. Hanya segenggam garam. Banyaknya masalah dan penderitaan yang kau hadapi dalam hidupmu itu sduah dikadar oleh Allah, sesuai untuk dirimu. Jumlahnya tetapi segitu-gitu aja tidak berkurang dan tidak bertambah. Setiap manusia yang lahir ke dunia inipun demikian. Tidak ada satupun manusia,walau dia seorang nabi yang terbebas dari penderitaan dan masalah.”
Si murid terdiam mendengarkan.”Tapi Nak, Rasa ‘asin’ dari penderitaan yang dialami itu sangat tergantung dari besarnya ‘qalbu’(hati) yang menampungnya. Jadi Nak, supaya tidak merasa menderita, Berhentilah Menjadi Gelas. Jadikan qalbu dalam dadamu itu sebesar danau.”
Hemm, sahabat terkadang masalah yang kecil menjadi besar tatkala hati kita sempit. Banyak sekali kita menyaksikan dalam perjalanan hidup kita ada orang saling bunuh hanya karena masalah yang kecil. Masalah yang kecil itu menjadi besar tatkala hatinya sempit.
Perbesarlah ruang hati kita dan jadilah lebih bijaksana dalam menghadapi masalah. Niscaya solusi akan terhampar seiiring dengan terhapar luarnya ruang hati kita. Bersemangatlah Kawan 2015 masih ada Pilkada.......
Wah mantap kk ZAB ceritanya... menambah inspirasi dan pencerahan....
Sukses selalu...
Post a Comment