UPDATE : 25 OCTOBER 2010
Ternyata setelah menunggu sekian hari, Risalah Sidang tanggal 18 Oktober 2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fak-Fak Tahun 2010 (pembuktian II) sudah bisa di download. Silahkan klik di Perkara No. 187.PHPU.D-VIII.2010, tgl. 18 Okt 2010
Kami tunggu tanggapannya
Update : 21 October 2010 (Sumber MKONLINE)
NB: Risalah sidang Pembuktian [Keterangan Saksi dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait] (II) sampai berita ini diupload masih dalam proses risalah
Sumber : MKONLINE
Jakarta, MKOnline – Penyitaan berkas rekapitulasi hasil suara Pemilukada yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dilakukan atas dasar rekomendasi dari Panwaslukada Kab. Fakfak yang mengindikasi terjadinya tindak pidana Pemilukada. "Kami mendapat rekomendasi dari Panwas bahwa telah terjadi tindak pidana pilkada."
Demikian keterangan saksi F.S. Napitupulu, Kapolres Fakfak, menjawab pertanyaan Ketua Panel Hakim M. Mahfud MD tentang penyitaan dokumen rekapitulasi hasil suara Pemilukada Kab. Fakfak.
Sidang perkara nomor 187/PHPU.D-VIII/2010 mengenai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Fakfak Prov. Papua Barat ini digelar pada Senin (18/10) sore bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK. Sidang dihadiri Pemohon pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere didampingi Kuasanya, Sirra Prayuna dkk. Kemudian Termohon Prinsipal Ketua dan Anggota KPU Fakfak serta kuasanya, Bambang Widjojanto dkk. Hadir pula kuasa Pihak Terkait, Samsul Huda dkk.
Lebih lanjut, dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, F.S. Napitupulu yang baru empat bulan menjabat Kapolres Fakfak, dalam kesaksiannya membantah adanya penahanan terhadap Ketua dan tiga anggota KPU Kab. Fakfak. "Kami dari Polres Fakfak tidak pernah menahan Ketua KPUD mapun anggotanya," kata Napitupulu.
Lebih lanjut Mahfud MD menanyakan landasan hukum yang memberikan kewenangan Polisi untuk melakukan penyitaan dokumen milik KPU. "Tindak pidananya apa, kok sampe menyita barang?" tanya Mahfud. "Penggelembungan suara, Pak," jawab Napitupulu. Penyitaan itu, lanjut Napitupulu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan.
Mendapat kesempatan untuk mendalami keterangan saksi, kuasa Termohon KPU Fakfak, Bambang Widjojanto membacakan surat rekomendasi yang tertuang dalam bukti P-13 yang berbunyi, "Kepada Ketua KPUD Fakfak. Sehubungan telah terjadinya penggelembungan dan pengurangan perolehan suara pada Pleno Rekapitulasi perolehan suara KPUD Kab. Fakfak, maka direkomendasikan kepada KPUd untuk segera melakukan perhitungan ulang khusus."
"Mana rekomendasi yang menyatakan bahwa Kepolisian harus melakukan tindakan?" tanya Bambang.
Menjawab pertanyaan Bambang, Kapolres Fakfak membacakan rekomendasi Panwaslukada yang isinya berbeda dengan rekomendasi yang dibacakan Bambang. Hal ini mengundang pertanyaan Bambang. "Apakah itu diberikannya sebelum Anda berangkat (ke MK) atau tanggal 1 (Oktober 2010)?" selidik Bambang.
Serta-merta, kuasa Pemohon, Sirra Prayuna, mengajukan keberatan atas pertanyaan Bambang. Namun keberatan ditolak Mahfud MD, karena akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam kesimpulan di akhir persidangan.
Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi menilai berita acara penyitaan dokumen hasil rekapitulasi yang hanya terpaut sekitar dua sampai tiga jam setelah rapat pleno KPU berakhir, merupakan tindakan sangat cepat. Sementara di sisi lain, kata Arsyad, dibutuhkan waktu untuk pendalaman misalnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan KPU dan Panwas.
Sementara itu, Saksi Welem Lumy, Kapolsek Distrik Fakfak, mengaku mencatat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Fakfak. Pasangan Mohammad Uswanas-Donatus Nimbitikendik 5.006 suara. Yoel Rohrohmana-Amin Ngabalin 1.222 suara. Hamid Kuman-James Nahuway 4.120 suara. Abdul Latif Suaery-La Japa La Unga 763 suara. Said Hindom-Ali Baham Temongmere 6.613 suara. Total perolehan suara sah di distrik Fakfak 17.632 suara.
Selanjutnya, Saksi Deny Arikalang, Kanit Gakkumdu Sat. Reskrim Polres Fakfak, dalam keterangannya menyatakan, saat pembacaan hasil rekapitulasi untuk distrik Fakfak pada rapat Pleno, Jum'at, 1 Oktober 2010, saksi pasangan no. urut 5, Zainuddin R. Fenetiruma protes karena adanya selisih perolehan sebanyak suara. "Namun pihak KPUD tidak mengindahkan, dan tetap melakukan penetapan," terang Deny.
"Berapa banyak, Pak, selisihnya?" tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. "Selisih kurang lebih seribu (suara)," jawab Deny.
Setelah itu, lanjut Deny, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melakukan penyelidikan kepada Ketua Panwaslu, La Hardi, Ketua dan anggota KPU Fakfak, Markus Krispul, Saskia Madu, Zainudin S. Hakim, Laode Ruslan, Paskalis Letsoin. Hasil penyelidikan, salah satu anggota KPU tidak mengakui penetapan KPU Fakfak. "Laode Ruslan sama sekali tidak mengakui penetapan tersebut itu sah," papar Deny.
"Penyelidikan terhadap kasus Pemilu itu kewenangan Polres atau kewenangan Panwas?" tanya Bambang Widjojanto. "Memang kewenangan Panwaslu," jawab Deny.
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, menanyakan kepada Deny mengenai tanggal penyitaan dokumen. "Penyitaan itu berlangsung kapan?" tanya Arsyad. "Tanggal 1 (Oktober 2010)," jawab Deny singkat. Penyitaan, lanjut Deny, dilakukan sekitar jam 18.00.
"Kapan keluar ijin penyitaan dari pengadilan?" tanya Arsyad lagi. "Kami membuat permintaan ijin tanggal 2 (Oktober)," jawab Deny.
"Berarti, penyitaan dulu, baru ijin," tanya Arsyad. Hal ini, kata Arsyad, sangat bertentangan dengan KUHAP.
Terkait pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota KPU Fakfak, Bambang kembali mengorek keterangan saksi. "Apakah ketika diperiksa, orang-orang ini (Ketua dan Anggota KPU Kab. Fakfak) diberikan surat pemberitahuan, dia dipanggil dalam kapasitas apa?" tanya Bambang. "Yang jelas tidak ada surat panggilan," jawab Deny tegas.
Selanjutnya Bambang menanyakan ihwal "pengamanan" terhadap Ketua KPU Kab. Fakfak dan tiga anggotanya tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan. "Berapa lama empat orang ini ada di Polres, yang menurut istilah, diamankan?," tanya Bambang lagi. "Empat hari," jawab Deny.
Mendapat kesempatan memberikan keterangan, saksi La Hardi, Ketua Panwaslukada Kab. Fakfak, mengatakan, saat Ketua KPU Fakfak membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Distrik Fakfak, perolehan masing-masing calon tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang diterimanya dari PPD Fakfak.
Menjawab pertanyaan Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD tentang terjadinya ketidaksesuaian perolehan suara, La Hardi menyatakan perubahan itu terjadi saat rekapitulasi di tingkat Kab. Fakfak. "Terjadi pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten," jawab La Hardi.
Sesuai dengan temuan Panwaslu, kata La Hardi, hasil rekapitulasi perolehan suara di Distrik Fakfak, pasangan calon no. urut 1 memperoleh 5.006 suara. Saat pembacaan hasil rekap untuk Distrik Fakfak, terdapat keberatan dari saksi pasangan no. urut 5 karena adanya perbedaan data yang dimiliki KPU Fakfak dengan data saksi dan Panwaslukada.
"Indikasi itu muncul karena ada perbedaan data, tapi Saudara tidak melihat bagaimana terjadinya penggelembungan itu," telisik Mahfud. "Ya," jawab La Hardi singkat. (Nur Rosihin Ana)
16 comments:
lagi nunggu risalahnya tanggal 18 Oct tapi belum bisa didownload :) (masih dalam proses risalah)
sekedar info,,,, keputusan perkara perselisihan Pemilukada Fakfak akan diputuskan dalam Sidang Putusan hari Jumat Nanti....
Semoga putusan nanti menjadi moment kebangkitan baru bagi masyarakat dan Kabupaten Fakfak yang lebih baik ke depan...
siapapun yang menjadi bupati dan wakil bupati kita harus terima dan bergandeng tangan menuju Kabupaten Fakfak yang damai, sejahtera dan bermartabat... Amin...
Oke kita tunggu risalahnya... pasti menarik... salam
saya setuju dengan pikiran adik NN, bahwa siapapun yang nanti menjadi Bupati dan Wakil Bupati tetap harus kita hormati selanjutnya kita bergandengan tangan, tidak ada lagi kebencian..singkir menyingkir dan kalimat2 kuncinya adalah :
1. mari bersama-sama membangun Kota Fakfak tercinta.
2. mari kita tinggalkan pola pendekatan interest group/vested interest yang selama ini mengepung demokrasi lokal sehingga mematikan hak-hak masyarakat karena faktor like or dislike.
3. mari kita sama sama jaga kearifan lokal masyarakat Fakfak sebagai essprit membangun Kota Fakfak. saya sangat percaya dengan SDM Kab. Fakfak dan mereka (pemerintah) harus membuka ruang kepada generasi sekarang untuk bisa duduk bersama-sama melakukan core base SDA atau sumber2 pendapatan (ekonomi) lainnya utk kesejahteraan masyarakat fakfak dan khususnya masyarakat adat.
4. mari kita ajak masyarakat untuk harus berani mengatakan Politik No.....Economic yes..!!!!!
tks.
Zainal Abidin Bay
dihapus ya????? ;)
Apanya yang dihapus bro...????
dihapus coment dari abang ZAB dan sy...tapi tara apa2 itu hanya admin hehehe
seperti bro dengan Om Zab pu comment di berita sebelumnya ka apa, karena banyak sekali comment di sana
ade NN...comment kita dihapus k ? hehehe
iya.... coment tentang polisi india,,,hehehehe
Sdr NN dan Om Zab, komentarnya tidak dihapus, tapi ada ditulisan sebelumnya, http://radiohmsfakfak.wordpress.com/2010/10/16/hasil-pemilukada-fakfak-digugat-ke-mk/
Silahkan di cek,
Salam
mohon maaf buat admin dan kru HMS,,,, kmarin salah lihat jadi kirain di hapus...
sekali lagi maaf...
Maju terus Radio HMS sebagai corong dan penyuara aspirasi masyarakat fakfak dari gunung hingga ke pantai dan lembah2....
Thanks HMS Tetap kabarkan situasi terkini..dan semoga cepat Bupati terpilih...Supaya Cepat Lihat Kita punya masyarakat...jangan sampai terlalu lama kasihan masyarakat sudah menunggu sosok pemimpin yang bisa bawa kitong smua orang fakfak ke arah yang baik....
putusannya jadi besok tanggal 26 ato tanggal 27 Oktober.... :)
Risalah sidang tanggal 18 Oct sudah keluar... silahkan di download... ada 166 halaman lho
Akhirnya Sesuai Jadwal Pleno Putusannya Tanggal 28 Oktober 2010 Pukul 14:00 - Selesai
Kita tunggu Saja hasil akhirnya...
Post a Comment