Polres Fakfak membayar ganti rugi dan mengembalikan tanda larangan atau sasi adat kepada masyarakat adat Fakfak. Ganti rugi berupa uang hanya sekitar 800 ribu rupiah, tidak sebanyak 400 juta rupiah seperti yang dituntut warga sebelumnya. Simon Bruno Hindom, Ketua I Dewan Adat Mbaham-Matta Fakfak, menyampaikan tuntutan masyarakat adat Mbaham-Matta Fakfak yang sesungguhnya adalah nilai atau harga diri sebagai pemilik utama negeri ini. Jadi jumlah uang bukan masalah.
Di hadapan warga saat pertemuan di markas Polres Fakfak, Kapolres Fakfak Abdul Aziz Djamaluddin, dan oknum perwira Polisi yang membongkar sasi adat, meminta maaf serta mengikuti prosesi adat mendamaikan Polisi dan para pemilik hak ulayat. Tidak hanya Kapolres dan anggotanya, semua orang yang hadir kemudian menaruh uang di dalam nampan. Uang yang terkumpul mencapai 800 ribu rupiah. Setelah prosesi damai di kantor Polres Fakfak, Kapolres dan anggota serta puluhan warga meletakan kembali tanda sasi di lokasi proyek ruko dan penimbunan jalan sekitar pantai Fakfak. (Alex Tethool)
1 comment:
jika memang ini gangjalan yang terjadi di fak-fak di mana mereka yang sering menamai dirinya anak NEGERI ? biar gangjalan ini bisa di koreksi kembali...." jangan karna UANG anak NEGERI harus biar ADAT itu di abaikan..." JOGJA
Post a Comment