DEKLARASI KONGRES I "SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA
Berikut postingan mengenai hutan Papua, kiriman dari teman-teman di Foker LSM
Salam, setelah melakukan kongres
selama 3 hari (19-21 November) di Port Numbay, lebih dari 200 orang yang terdiri
dari aktivis LSM, Tokoh Agama, Pemimpin Adat dan Tokoh Perempuan Papua telah
bersepakat untuk mengeluarkan sebuah Deklarasi untuk kepentingan menyelamatkan
manusia, hutan, tanah dan hak-hak masyarakat adat/asli
Papua.
DEKLARASI KONGRES I
SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN
PAPUA
PORT NUMBAY, 21 November 2009
MENCERMATI KONDISI
MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA YANG SEMAKIN TERMARJINALKAN DARI PROSES
PEMBANGUNAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT,
PERTAMBANGAN, PEMEKARAN WILAYAH, INFRASTUKTUR MILITER DAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN
(HPH) YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT ADAT, KELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM
DAN PELANGGARAN HAM DI TANAH PAPUA.
MASYARAKAT ADAT PAPUA TELAH LAMA
MENJADI PELAKU UTAMA DAN PENGGUNA UTAMA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS
PADA KEARIFAN LOKALNYA SECARA TURUN-TEMURUN PADA RATUSAN TAHUN YANG LALU, MAKA
SEGALA KEGIATAN PEMBANGUNAN HARUS MELIBATKAN MASYARAKAT ADAT DAN HASILNYA
DIPERUNTUKKAN BAGI KESEJAHTERAAN BANGSA PAPUA.
MAKA KAMI, PESERTA
KONGGRES PERTAMA “SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA” YANG TERDIRI ATAS PEMIMPIN
ADAT, TOKOH AGAMA, AKTIVIS LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DAN AKTIVIS
PEREMPUAN, DENGAN INI MENYATAKAN KEPEDULIAN DAN KEPRIHATINAN SERTA SIKAP KAMI
BAGI UPAYA PENGAKUAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
PAPUA.
UNTUK MEMBANGUN PAPUA SEBAGAI SATU TANAH YANG BEBAS DARI
KEKERASAN, KESERAKAHAN DAN PENINDASAN, MAKA KAMI MENGELUARKAN DEKLARASI KONGRES
I SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA.
“NEGARA BERTANGGUNGJAWAB BAGI PENYELAMATAN MANUSIA DAN
HUTAN PAPUA”
1. TANAH MASYARAKAT ADAT PAPUA ADALAH
MAMA YANG MEMBERIKAN KEHIDUPAN & PENGHIDUPAN BAGI MANUSIA & ALAM. TANAH
PAPUA ADALAH WARISAN LELUHUR YANG MENJADI MILIK MASYARAKAT ADAT PAPUA, KARENA
ITU TIDAK DIPERJUALBELIKAN.
2. ASET-ASET ADAT MASYARAKAT
ADAT PAPUA SEPERTI GELAR ADAT TIDAK BISA DISERAHTERIMAKAN KEPADA ORANG LAIN.
3. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI TANAH PAPUA HARUS BEBAS
DARI KETERLIBATAN TNI/POLRI.
4. PEMBANGUNAN TANAH PAPUA DAN
MANFAATNYA DIPERUNTUKAN BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADAT PAPUA, MAKA
MASYARAKAT ADAT PAPUA HARUS TERLIBAT AKTIF DALAM SELURUH PROSES PEMBANGUNAN
TERSEBUT.
5. SEGALA BENTUK KEGIATAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA
ALAM YANG MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PELANGGARAN HAM DI TANAH PAPUA HARUS
DIHENTIKAN.
6. TANAH PAPUA HARUS BEBAS DARI PRAKTEK PELACURAN
INTELEKTUAL YANG MELEGITIMASI UPAYA PEMEKARAN WILAYAH PEMERINTAHAN, MERUSAK
LINGKUNGAN HIDUP DAN MELANGGAR KEARIFAN MASYARAKAT ADAT YANG DILAKUKAN OLEH
AKADEMISI DAN AKTIFIS ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL (OMS).
7.
PEMEKARAN WILAYAH PEMERINTAHAN DI TANAH PAPUA TELAH MENCIPTAKAN PERMASALAHAN
BARU BERUPA KONFLIK HORISONTAL YANG MENGGANGGU TATANAN ADAT PAPUA, KERUSAKAN
SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOSITEMNYA, MAKA PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN/KOTA DAN
PROVINSI DI TANAH PAPUA SEGERA DIHENTIKAN.
8. SEGALA BENTUK
KEGIATAN DAN UPAYA PERDAGANGAN KARBON & KOMPENSASI KARBON YANG TIDAK
MENGAKUI HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA HARUS
DIHENTIKAN.
9. PEMBERIAN PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA
GUBERNUR PROVINSI PAPUA MERUPAKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT INTERNASIONAL PADA UPAYA
PERLINDUNGAN HUTAN DAN MANUSIA, KARENA ITU PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SEGERA
MEREALIASIKAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG SECARA NYATA MENDUKUNG PENGUATAN MANUSIA
& PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI TANAH PAPUA.
10.
PELANGGARAN HAK INTELEKTUAL YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA & PENELITI NASIONAL
& INTERNASIONAL ATAS KEKAYAAN FLORA & FAUNA ENDEMIK PAPUA HARUS
DIHENTIKAN.
11. MASYARAKAT ADAT PAPUA TELAH MENGALAMI DEPOPULASI
YANG SERIUS, KARENA ITU PROGRAM KELUARGA BERENCANA NASIONAL HARUS DIHENTIKAN.
UPAYA SERIUS PENANGGULANGAN HIV/AIDS, KESEHATAN IBU DAN ANAK, GIZI TERUS
DIGALAKKAN SERTA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI TANAH
PAPUA.
12. MASYARAKAT ADAT DI TANAH PAPUA PADA BERBAGAI LEVEL
& WILAYAH ADATNYA, MELAKUKAN PENGUATAN KAPASITAS STRUKTUR, NILAI & NORMA
ADATNYA.
SEGALA KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG PEMERINTAH
YANG TIDAK MENGAKUI DAN MELINDUNGI SERTA BERPIHAK PADA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ADAT DI TANAH PAPUA DALAM SEMANGAT OTONOMI KHUSUS SEGERA DICABUT.
BEKERJALAH BAGI NEGERIMU TERCINTA..
BERSAMA KITA
BISA, KITA BISA BERSAMA
SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA
TUHAN
MEMBERKATI TANAH PAPUA
English
Version
DECLARATION OF THE FIRST CONGRESS
‘SAVE THE PEOPLES AND
FOREST OF PAPUA’
PORT NUMBAY, 21 November 2009
WE, THE
PARTICIPANTS OF THE FIRST CONGRESS, RECOGNIZE THAT ADAT COMMUNITY UNDERGOES
MARGINALIZATION AND NEGLECTION FROM THE PROCESS OF DEVELOPMENT IN RELATION TO
THE EXPANSION OF PALM OIL PLANTATION, MINING, DECENTRALISATION, MILITARY
INFRASTRUCTURE ACTIVITIES AND LOGGING CONCESSION IN WHICH THESE ACTIVITIES DO
NOT RESPECT AND REGONIZE ADAT COMMUNITY RIGHTS AND CAUSE HUMAN RIGHTS VIOLATIONS
IN THE LAND OF PAPUA.
WE ACKNOWLEDGE THAT PAPUA ADAT COMMUNITY HAVE
BEEN THE KEY PLAYERS AND MAIN ACTORS IN NATURAL RESOURCES BASED-LOCAL WISDOM
MANAGEMENT FOR CENTURIES. WE UNDERSTAND THAT ALL DEVELOPMENT ACTIVITIES SHOULD
INVOLVE ADAT COMMUNITY AND ALL OF THE OUTCOMES SHOULD BE MAINLY INTENDED TO
IMPROVE THE WELFARE OF PAPUANS
REFLECTING THE REALITY, WE, THE
PARTICIPANTS OF FIRST CONGRESS, “SAVE THE PEOPLE AND FOREST OF PAPUA, WHICH
BRINGS TOGETHER CUSTOMARY LEADERS, FAITH-BASED ORGANIZATIONS, CSO/NGO
ACTIVISTIS, WOMEN REPRESENTATION, EXPRESS OUR CONCERN AND POSITION TO PUSH
FORWARD FOR A RECOGNITION, PROTECTION OF ADAT CUSTOMARY RIGHTS AND EMPOWER ADAT
COMMUNITY.
WE AFFIRM THAT PAPUA MUST BE MADE AS A PEACEFUL AND
PROSPEROUS LAND FREE FROM VIOLATIONS AND INTIMIDATIONS. THIS COMMITMENT INSPIRES
US TO ISSUE A DECLARATION IN THIS FIRST KONGRESS ‘SAVE THE PEOPLE AND FOREST OF
PAPUA WITH THE AFFIRMATION THAT:
“IT IS THE RESPONSIBILTY OF THE STATE
TO SAVE THE PEOPLE AND FOREST OF PAPUA,”
WE THEREFORE DECLARE:
1. PAPUA LAND IS RECOGNIZED AS PAPUAN’S MOTHER WHO GIVES
THE LIFE. THE LAND OF PAPUA IS THE HERITAGE OF ADAT COMMUNITY. THUS, IT BELONG
TO ADAT CUSTOMARY PEOPLE. THERFORE, THE LAND CAN NOT BE SOLD AND BOUGHT.
2. ADAT HONOR, AS PART OF ADAT ASSETS, SHOULD NOT BE GIVEN
TO NON PAPUANS
3. ALL NATURAL RESOURCES MANAGEMENT IN THE
LAND OF PAPUA SHOULD BE FREE FROM MILITARY AND POLICE INTERVENTION AND
INVOLVEMENT
4. ALL DEVELOPMENT IN THE LAND OF PAPUA AND ITS
UTILITY IS PRIMARILY INTENDED TO IMPROVE THE WELAFARE OF ADAT COMMUNITY.
THEREFORE, ADAT COMMUNITY SHOULD BE INVOLVED AND PARTICIPATE ACTIVELY IN ALL
DEVELOPMENT PROCESS
5. ALL FORMS OF EXPLOITATION OVER NATURAL
RESOURCES IN THE LAND OF PAPUA WHICH DESTROYS ENVIRONMENT AND CAUSES HUMAN
RIGHTS VIOLATIONS SHOULD BE STOPPED.
6. THE LAND OF PAPUA
SHOULD BE FREE FROM ‘INTELLECTUAL PROSTITUTION’ DONE BY ACADEMICS AND CSO
ACTIVISTS WHICH OFTEN LEGITIMATES DECENTRALIZATION, DESTROYS ENVIRONMENT AND
LOCAL WISDOM
7. DECENTRALIZATION IN THE LAND OF PAPUA HAS
CREATED NEW PROBLEMS, CAUSES HORIZONTAL CONFLICTS WHICH DESTROYS THE EXISTING
ADAT COMMUNITY STRUCTURE. THEREFORE, THE DECENTRALIZATION OF REGENCY/CITY AND
PROVINCE IN THE LAND OF PAPUA SHOULD BE STOPPED.
8. ALL
FORMS OF ACTIVITIES AND INITIATIVES FOR CARBON TRADE AND CARBON COMPENSATION
WHICH DO NOT RECOGNIZE THE RIGHTS OF ADAT COMMUNITY IN LAND OF PAPUA SHOULD BE
STOPPED.
9. THE ENVIRONMENTAL AWARD GIVEN TO GOVERNOR OF
PAPUA PROVINCE INDICATES AN APPRECIATION OF INTERNATIONAL COMMUNITY FOR THE
EFFORTS TO SUSTAIN AND PROTECT PEOPLE AND FOREST OF PAPUA. THEREFORE, GOVERNMENT
OF PAPUA SHOULD MATERIALIZE AND REALIZE THEIR SUPPORT FOR THE PROTECTION OF
PAPUA LAND
10. THE VIOLATIONS OF INTELLECTUAL RIGHTS DONE BY
NATIONAL AND INTERNATIONAL INSTITUTIONS AND RESEARCHERS OVER PAPUA ENDEMIC FLORA
AND FAUNA SHOULD BE STOPPED
11. ADAT COMMUNITY HAS EXPERIENCED
DRAMATIC DEPOPULATION. THEREFORE, STATE-SPONSORED FAMILY PLANNING SHOULD BE
STOPPED AND ALL PARTIES SHOULD SERIOUSLY COMBAT THE SPREAD OF HIV/AIDS, IMPROVE
MOTHER AND CHILDREN HEALTH AND NUTRITION AND PROMOTE EDUCATION QUALITY
12. ADAT COMMUNITY IN THE LAND OF PAPUA IN ALL LEVELS AND THEIR
RESPECTIVE REGIONS SHOULD STRENGTHEN THEIR ADAT STRUCTURE AND THEIR CAPACITY AND
PRESERVE ADAT VALUES AND NORMS.
ALL REGULATIONS ISSUED BY GOVERNMENT
WHICH DO NOT RECOGNIZE AND PROTECT AND EMPOWER ADAT COMMUNITY IN THE LAND OF
PAPUA SHOULD BE REMOVED.
WORK FOR YOUR BELOVED LAND
UNITED WE CAN, WE CAN
UNITE
SAVE THE PEOPLE AND FOREST OF PAPUA
GOD BLESS THE LAND OF PAPUA
Sekretariat Foker LSM Papua : Jl. Raya Sentani - Waena No 89, Waena, Jayapura, Papua Telp : 0967-573511, Fax : 0967-573511 Email : office@fokerlsmpapu a.net Website : www.fokerlsmpapua. net
1 comment:
mantap.... moga ad Follow Upnya n bz bJln terus...... Go green Papua......!!!!!
Mario Fransisco Talubun-Harbelubun
Post a Comment