Anda ingin tahu berapa gaji seorang anggota DPR ???
Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa dilihat dari Surat Edaran
Sekretariat Jenderal DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Pendapatan bersih (take-home pay) anggota
DPR rata-rata di atas Rp 50 juta per bulan. Anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan (komisi,badan, atau panitia) mendapatRp 54,9 juta. Adapun anggota DPR yang merangkap wakil ketua komisi atau badan memperoleh pendapatan Rp 53,6 juta. Sedangkan anggota DPR yang hanya menjadi anggota komisi atau badan mendapat Rp 51,6 juta.
Dengan gaji sebesar ini, mengapa mereka masih bermain proyek ??? apakah ada yang kurang ??
Ini adalah gaji anggota DPR pusat, bagaimana dengan anggota DPRD Fakfak ??? ada yang tahu??
No comments:
Post a Comment